setelah penetapan UU KPK sepertinya kapolri mulai tidak nyaman karna merasa terancam dengan kesatuannya dan orang orang yang dilindunginya sehingga upaya eksekusi terus dilakukan, karena jika pak baswedan didak dibebaskan maka salahsatu pimpinan KPK yang sudah dikukuhkan pekan kemarin akan mundur!
jika salah satu pimpinan KPK mundur maka akan timbul masalah yang lebih serius, Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
surat korban polisi ganjil sebab surat permohonan keadilan dari Yulisman mewakili Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi dibuat 21 September 2012. Sementara hasil pemeriksaan forensik dalam file pembuatan surat tertanggal 29 September 2012 dengan komputer merek Acer, tetapi dimodifikasi tanggal 3 Oktober 2012 agar dapat menangkap Novel
saksi-saksi yang di BAP diarahkan untuk memberikan keterangan melihat secara langsung Novel menembak para pencuri sarang walet.
Terakhir, kesepuluh, tanggal 5 Oktober 2012, upaya penggeledahan tanpa izin pengadilan dan nomor surat. Diduga untuk mencari simpati pihak luar yang meyakini adanya keterlibatan Novel dalam kasus pidana penganiayaan
polisi membujuk keluarga korban meninggal Mulyan alias Aan membuat laporan ke polisi untuk menjerat Novel. Namun, keluarga almarhum Aan tidak mau melapor, kemudian polisi mengalihkan fokus kasus pada Dedi dan Irwan yang mengalami luka tembak di kaki.
sumber
http://nasional.kompas.com/read/2015/05/01/04515981/Novel.Baswedan.Tak.Dibebaskan.1.Pimpinan.KPK.akan.Mundur?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp