Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Vonis MA soal Korupsi Diabaikan Kejari Palopo

18 September 2010   02:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:09 264 0
SEORANG terpidana kasus korupsi di Palopo, Sulsel, AS, Maslim, yang divonis MA sejak Januari 2009, hingga kini belum juga dieksekusi. Terpidana yang divonis 2 tahun itu masih saja tetap berlenggang menghirup kebebasan, sementara Kejaksaan Negeri setempat terkesan tidak berbuat. Hal inilah yang dipertanyakan sejumlah kalangan terutama penggiat anti korupsi di daerah ini. Kemarin, page Info Korupsi Daerah untuk KPK di Facebook merilis kasus ini. Page ini mempertanyakan, mengapa belum dieksekusi padahal vonis MA ini justru mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang tak lain adalah JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PALOPO sendiri. Dalam Putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palopo No. 147/PID.B/20061 PN.Plp. tanggal 5 Juni 2007dan mengadili sendiri dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa A.S. MASLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI" ;
  2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.61.060.160,25 (enam puluh satu juta enam puluh ribu seratus enam puluh rupiah koma dua puluh lima sen), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  5. Menetapkan agar Terdakwa ditahan ;
  6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Armatur Double ;- 1 (satu) buah Armatur Single; - 1 (satu) buah Travo Mercury ; - 1 (satu) buah Bolan SON-H 250 Watt/220 VA ; - 1 (satu) buah Capasitor ; - 1 (satu) buah Terminal ;- 1 (satu) buah body Mercury lengkap ; - Sampel kabel Jenis NYY 4x6 MM ; dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ir. Haerul A. Baso alias Edo ;
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun