Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Prosedur Layanan Eazy Paspor di Imigrasi Banggai

10 September 2024   12:54 Diperbarui: 10 September 2024   12:55 82 0
Banggai (10/09) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali mengimbau masyarakat mengenal layanan Eazy Paspor, sebuah inovasi yang memudahkan pengurusan paspor secara kolektif tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Layanan jemput bola ini memungkinkan perkantoran, komunitas, dan institusi pendidikan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor di lokasi mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menyatakan bahwa layanan Eazy Paspor hadir sebagai bentuk komitmen meningkatkan pelayanan publik. "Dengan layanan Eazy Paspor, kami berupaya mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai, terutama di wilayah yang jauh dari kantor. Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean dan mempermudah akses," kata Octaveri dalam pernyataannya.

Prosedur Pengajuan Layanan Eazy Paspor

1. Pengajuan Permohonan  
   Pemohon layanan Eazy Paspor, baik dari perkantoran, institusi pendidikan, komunitas, maupun perumahan, wajib mengajukan surat permohonan melalui pimpinan atau perwakilan instansi. Surat permohonan harus berisi jumlah pemohon, data pribadi, jenis layanan paspor, serta lokasi dan waktu pelayanan yang diinginkan.

2. Persyaratan Berkas
   Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan Paspor Lama (jika ada). Proses verifikasi berkas dilakukan oleh petugas imigrasi di lokasi yang telah disepakati.

3. Proses Pelayanan
   Petugas akan memverifikasi data dan berkas pemohon serta pengambilan biometrik. Layanan ini hanya melayani pembuatan paspor baru atau penggantian paspor yang habis masa berlaku atau penuh halaman. Penggantian paspor karena rusak atau hilang tidak dilayani.

4. Pengambilan Paspor
   Paspor yang telah selesai dapat diambil langsung oleh pemohon atau melalui perwakilan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. Paspor diproses dalam waktu empat hari kerja setelah pembayaran PNBP.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar dalam kesempatan lain, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari program Ditjen Imigrasi untuk memperluas jangkauan pelayanan. "Eazy Paspor adalah langkah strategis untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam mengurus paspor, terutama di wilayah yang sulit dijangkau," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Layanan ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak, serta melayani minimal 25 Pemohon per hari di lokasi yang sama.

Bagi masyarakat di wilayah Banggai yang ingin mengajukan layanan ini, mereka dapat langsung menghubungi Kantor Imigrasi Banggai di nomor 08111456118 untuk informasi lebih lanjut.

Humas Kanim Banggai
10 September 2024

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun