Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Monev Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng di Kantor Imigrasi Banggai

6 September 2024   13:18 Diperbarui: 6 September 2024   13:18 11 0
Banggai (06/09) - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Kabid Perizinan dan Informasi, Eben Rifqy Taufan, bersama jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) di Aula Yasonna H. Laoly, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, pada Kamis, 06 September 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas teknis serta memastikan kinerja keimigrasian yang optimal di wilayah Banggai, khususnya pada triwulan ke-III tahun 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, "Kami menyambut baik arahan yang diberikan oleh Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng. Ini merupakan penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Dengan komitmen bersama seluruh jajaran, kami optimis dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas."

Setelah sambutan, ditampilkan video edukasi tentang jalur ilegal yang dikenal sebagai "jalan tikus" antara Indonesia dan Timor Leste. Video ini menyoroti pentingnya tidak menggunakan jalur ilegal untuk masuk atau keluar dari negara. Hal ini menjadi salah satu fokus pengawasan untuk menekan angka penyelundupan dan pelanggaran hukum.

Dalam monev tersebut, dilakukan pengecekan terhadap seluruh ruangan dan layanan di setiap seksi, terutama terkait pelayanan berbasis HAM. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi standar operasional dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kabid Perizinan, Eben Rifqy Taufan, menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh jajaran Imigrasi Banggai. Pertama, pengawasan lebih ketat dalam penerbitan paspor, dengan penekanan pada ketelitian dalam proses dan wawancara mendalam terhadap pemohon paspor untuk mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk dalam konteks Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun