Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Imigrasi Banggai Permudah Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) melalui Evisa.imigrasi.go.id

31 Juli 2024   15:32 Diperbarui: 31 Juli 2024   15:38 15 0
Banggai (31/07) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan menyediakan fasilitas perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) secara online melalui situs web evisa.imigrasi.go.id. Inisiatif ini merupakan langkah nyata dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempermudah proses administrasi bagi warga negara asing .

Layanan ini mempermudah warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggal mereka. Langkah-langkah Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) melalui evisa.imigrasi.go.id dengan langkah-langkah berikut:

1. Buat dan Login Akun:  
   Jika belum memiliki akun, buat akun baru di (https://evisa.imigrasi.go.id/).
2. Login:
   - Masukkan nama pengguna dan kata sandi, kemudian klik tombol Submit.
3. Pilih Menu 'My Application':
   - Klik pada menu ini setelah login untuk memulai pengajuan.
   - Pilih "Batch Application" untuk melihat daftar visa yang sudah diajukan.
4. Pilih 'Stay Permit Application':
   - Temukan dan klik opsi ini.
   - Pilih ITAS yang ingin diperpanjang, kemudian klik "Action" dan pilih "Extend".
5. Proses Perpanjangan:
   - Pilih durasi perpanjangan ITAS, misalnya 6 bulan, dan klik "Detail & Apply".
   - Periksa detail informasi, unggah dokumen yang diperlukan, dan isi formulir aplikasi.
   - Data sesuai tahapan : Upload Passport & Photo >> Formulir Aplikasi >> Validasi Data & Submit
   - Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik "Next".
6. Pembayaran:
   - Setelah permohonan berhasil dikirim, lakukan pembayaran sesuai dengan informasi pada halaman Payment Information yang berisi kode billing.
7. Konfirmasi dan Pengunduhan ITAS:
   - Setelah pembayaran dan verifikasi, unduh ITAS yang telah diperbarui melalui menu e-Staypermit.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menyatakan, "Dengan adanya layanan perpanjangan ITAS secara online, para pemohon tidak lagi perlu mengunjungi kantor imigrasi. Mereka dapat mengurus perpanjangan izin tinggal dengan lebih mudah dan cepat dari mana saja."

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan, "Integrasi teknologi dalam layanan imigrasi sangat bermanfaat untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi. Kami berharap layanan ini memberikan kenyamanan lebih bagi warga negara asing."

Dengan layanan digital ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi antrean di kantor imigrasi, dan mendukung adopsi teknologi dalam pelayanan keimigrasian.

Humas Kanim Banggai
31 Juli 2024

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun