Kedua jenis visa ini memberikan izin tinggal selama 30 hari di Indonesia, dengan kemungkinan perpanjangan sekali lagi untuk 30 hari tambahan. Untuk perpanjangan eVOA, pemohon dapat mengajukannya secara online melalui website Molina, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Namun, pemegang stiker VOA yang ingin memperpanjang masa tinggalnya harus mengunjungi Kantor Imigrasi Banggai secara langsung. Biaya perpanjangan untuk kedua jenis VOA adalah Rp500.000.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menyatakan bahwa kedua pilihan VOA ini bertujuan untuk memudahkan WNA yang ingin datang ke Indonesia. Beliau merekomendasikan penggunaan eVOA yang dapat diajukan melalui aplikasi Molina, yang memungkinkan pengajuan dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, eVOA yang diajukan melalui aplikasi Molina merupakan terobosan inovatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan visa, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperbaiki proses administrasi keimigrasian untuk mendukung sektor pariwisata dan kegiatan internasional lainnya di negara ini.
Humas Imigrasi Banggai
28 Mei 2024