Dalam Islam, perkawinan merupakan suatu cara manusiawi yang terpuji untuk menyalurkan nafsu seks bagi seorang agar tidak menimbulkan kerusakan dalam masyarakat dan juga mengandung suatu sarana untuk meraih kesempurnaan Rohani agar suami istri hidup tentram, cinta mencintai dan kasih mengasihi yang dalam Al-Qur'an dikenal dengan sebutan mawaddah wa rahmah.
KEMBALI KE ARTIKEL