Kementerian Dalam Negeri sudah mengirin informasi surat penonaktifan Gubernur Banten, namun pengangkatan pelaksana tugas Gubernur Banten masih di konsultasikan ke Presiden. Belum dapat dipastikan kapan surat perintah tersebut sampai ke Pemprov Banten. Kata pegawai Kementerian Dalam Negeri, tergantung kapan turunnya dari Presiden SBY.
Penonaktifan Gubernur biasanya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat persetujuan presiden, selanjutnya tembusan diberikan ke pemerintah daerah. Dari surat penonaktifan itu, biasanya Mendagri langsung menyertakan surat keputusan pengangkatan pelaksana tugas. Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Daerah Banten Agus R. Wisas menyatakan pengangkatan pelaksana tugas gubernur merupakan langkah awal normalnya roda pemerintahan di Provinsi Banten.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dulu pernah memberikan wewenang pada Wakil Gubernur Banten Rano Karno untuk menggantikan Ratu Atut melantik Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Sudah lima kali pasangan ini gagal dilantik. Sampai Arief R Wismansyah begitu geram ketika mendengar kabar jika pelantikannya kembali tertunda. Apalagi pemberitahuannya mendadak. Persiapan pelantikan pun sudah 100 persen. Tamu undangan kemarin sudah hari. Mendadak Ratu Atut batal melantik.
Selama ini memang Banten dikendalikan dibalik jeruji, oleh karena itu momen ini bisa menjadi perwujudan pemerintahan yang bersih di Provinsi Banten.