Pendidikan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan siswa sehingga mereka dapat menjadi orang yang sukses dan berkontribusi sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan siswa menjadi individu yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri , dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pancasila membentuk dasar pandangan hidup bangsa dan standar untuk menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan globalisasi, kebudayaan asing berkiprah dengan lebih cepat. Akibatnya, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila secara bertahap hilang. Setiap negara memiliki landasan pemerintahan yang berfungsi sebagai dasar di mana pemerintahan beroperasi.
KEMBALI KE ARTIKEL