menjadi individu yang berfungsi dengan baik dan mampu berkontribusi sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa agar  menjadi manusia yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,  berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.