Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Ideologi pancasila sebagai dasar membangun negara hukum Indonesia

25 Desember 2024   16:48 Diperbarui: 26 Desember 2024   16:40 16 0
Para pendiri bangsa ini menetapkan Indonesia sebagai negara hukum sejak tanggal 17 Agustus 1945, setelah memproklamasikan kemerdekaannya. Hal ini disebutkan dalam penjelasan umum UUD 1945 sebelum amandemen.

menyatakan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Negara Indonesia adalah negara hukum menurut Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang telah diamandemen. Berdasarkan hal-hal di atas, Soepomo mengatakan bahwa negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat, yang berarti bahwa negara memberi perlindungan hukum pada masyarakat. Hal ini senada dengan pendapat Plato bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik, dan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum adalah salah satu bentuk pemerintahan yang baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun