menyatakan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Negara Indonesia adalah negara hukum menurut Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yang telah diamandemen. Berdasarkan hal-hal di atas, Soepomo mengatakan bahwa negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat, yang berarti bahwa negara memberi perlindungan hukum pada masyarakat. Hal ini senada dengan pendapat Plato bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik, dan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada hukum adalah salah satu bentuk pemerintahan yang baik.