Negara Irak menggunakan sistem pemerintahan Federal karena berdasarkan Konstitusi atau dibawah konstitusi yang dimana telah disetujui pada tahun 2005. Negara Irak juga sebagai republik parlementer federal, islamis, demokratis. Sistem pemerintahan federal ini terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta berbagai komisi independen. Negara ini merupakan negara multipartai.Â
KEMBALI KE ARTIKEL