Tahukah kamu bahwa berdasarkan dari data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta UMKM pada Tahun 2021? Jumlah inipun diprediksikan akan terus meningkat pada 2022 melihat keadaan ekonomi yang semakin membaik di tengah pandemi. Sebagai pemilik usaha, terdapat kewajiban-kewajiban yang tidak bisa kamu lewatkan. Salah satunya adalah membayar pajak penghasilan (PPh) pada saat musim pajak yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perhitungan PPh untuk wajib pajak yang mempunyai usaha dan wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan juga berbeda lho. Yuk simak pengertian berikut ini!
KEMBALI KE ARTIKEL