Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebebasan dalam Beragama

28 November 2021   10:50 Diperbarui: 28 November 2021   10:54 210 0
Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.; Luthfiyah Eka Safa Damayanti.
Dosen fakultas hukum UNISSULA; mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK.

Setiap manusia memiliki kepercayaan atau disebut dengan agama. Menurut Wikipedia, agama merupakan sistem yang mengatur kepercayaan serta peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta tata kaidah yang berhubungan dengan budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupan. Setiap manusia dapat memilih agama yang akan dianutnya berdasarkan haknya sendiri. Hak itu disebut dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak yang dimiliki setiap manusia yang dikaruniai oleh Tuhan YME. HAM bersifat universal, artinya berlaku bagi setiap orang dimana dan kapan saja. Kita dapat menentukan pilihan kita yaitu salah satunya adalah dalam menentukan agama yang akan dianut.

Pada desa-desa kecil kebanyakan masyarakatnya menganut agama Islam. Agama-agama lain di desa-desa kecil masih dianggap asing oleh masyarakatnya. Hal ini menyebabkan mereka yang memiliki agama selain Islam terasa diasingkan. Tidak hanya pada desa kecil saja, pada lingkup negara pun terkadang demikian, banyak terjadinya diskriminasi karena agama baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, ada banyak lagi kasus dalam Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan agama yang terjadi di Indonesia saat ini. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun