Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Fleksibilitas UUD 1945

4 Mei 2011   04:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:06 3913 0
Pendapat yang menyatakan bahwa kegagalan Amendemen Kelima UUD 1945 pada tahun 2008 disebabkan oleh adanya beratnya persyaratan Pasal 37 UUD 1945 mungkin benar (Rafiuddin Munis Tamar, Jurnal Nasional, 23 Desember 2008), tetapi hal tersebut bisa dikatakan normal dan tidak membahayakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun