Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan ideologi Pancasila, memiliki dasar yang kokoh untuk membangun ekonomi yang adil dan berpihak pada rakyat. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan pentingnya keadilan sosial dalam pengelolaan ekonomi, yang seharusnya menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan. Namun, kenyataan menunjukkan adanya pergeseran yang serius dari prinsip ini. Dalam beberapa dekade terakhir, ekonomi Indonesia tampak semakin dikuasai oleh kekuatan korporasi besar dan oligarki yang erat kaitannya dengan pengambilan keputusan politik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin jauhnya kebijakan ekonomi dari nilai-nilai ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila.
KEMBALI KE ARTIKEL