Kebijakan pemerintah Indonesia menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di tahun 2025 telah memicu diskusi luas mengenai dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan daerah. Sebagai instrumen utama penerimaan negara, kenaikan PPN bertujuan memperkuat fiskal nasional di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat. Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi ekonomi dan sosial yang signifikan, terutama di wilayah-wilayah yang menghadapi kerentanan struktural. Dalam konteks pembangunan daerah, kebijakan ini perlu dianalisis secara mendalam untuk memahami implikasinya terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah, inflasi, kesejahteraan masyarakat, dan prospek fiskal daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL