Konsep asuransi jiwa bersendikan atas asas gotong-royong dan kerjasama untuk saling membantu dan saling melindungi dengan penuh rasa tanggung jawab apa bila ada peserta yang tertimpa musibah. Pada dasarnya asuransi jiwa sama dengan asuransi-asuransi sebagaimana yang telah kita kenal dewasa ini, hanya saja pada asuransi jiwa, terdapat kekhususan pada sistem operasionalnya yang disesuaikan dengan syariat Islam. Kekhususan dalam sistem operasional "Asuransi Jiwa" ini terletak pada dua area, yaitu:
- Adanya arahan terhadap investasi dari dana yang terkumpul kesektorsektor investasi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Adanya porsi "bagi hasil" yang dapat diterima oleh peserta asuransi/tertanggung.
KEMBALI KE ARTIKEL