Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia-China

25 Mei 2024   10:30 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:37 86 0
Menurut konstitusi bentuk Negara Indonesia yaitu Kesatuan. Menurut pasal 18 UUD 1945 bentuk pemerintahanya berbentuk Republik dengan system desentralisasi. Desentralisasi merupkan penyerahan urusan dari pemerintah pusat sebagai tingkat atasnya kepada daerahnya. Dan system pemerintahanya yaitu system presidensial. Sistem pemerintahanya dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu system teori dimana Montesqieu memisahkan proses kekuasaan negara dengan menjadi tigabentuk kekuasaan yaitu, kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif. Namun secara realitas politik maupun secara konseptual kewenangan lembaga negara selalu terkooptasi oleh satu
lembaga politik tertentu yang menyebabkan tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya yang mencerminkan sistem check and balances. Seperti halnya kewenangan DPR yang selalu lemah dalam menjalankan kewenangan pembuatan undang-undang, bahkan terdapat kecenderungan tidak mencerminkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan akan tetapi lebih dekat pada sistem pembagian kekuasaan. Secara konseptual maka Indonesia dalam sistem kenegaraannya lazim digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan parlementer bukan presidensiil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun