Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

SUKSES! Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Warga Untuk Tidak Makan di Tempat

3 Agustus 2021   23:55 Diperbarui: 4 Agustus 2021   00:11 136 0
Semarang (28/07/2021) – Pandemi COVID-19 memberikan dampak negatif pada segala bidang, terutama bagi ekonomi masyarakat. Dengan adanya aturan PPKM Darurat sejak tanggal 12 Juli hingga 9 Agustus 2021, restoran dilarang melayani makan dan minum di tempat (dine in). Banyak pihak yang merasa dirugikan, di antaranya warung makan, restoran, pedagang kaki lima, kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal. Meskipun berada pada situasi yang sulit, banyak masyarakat yang tidak jera dan lebih memilih untuk makan di tempat secara tidak terlihat (sembunyi-sembunyi). Seiring berjalannya waktu, aturan PPKM Darurat dianggap tidak lagi ampuh untuk membuat masyarakat menjadi patuh pada aturan protokol kesehatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun