Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Integrasi Syariah dengan Tasawuf

14 November 2024   11:09 Diperbarui: 14 November 2024   11:16 60 0
Istilah syariat (syari'ah) menurut bahasa berarti jalan, yakni jalan besar di sebuah kota. Syariat pun berarti apa yang diturunkan Allah SWT, kepada para rasul-Nya, meliputi akidah dan hukum-huku, sedangkan secara khusus, syariat berarti hukum Islam. Syariat dalam arti luas adalah al-din, yaitu agama yang diturunkan Allah kepada para nabi, sebagaimana dijelaskan pada Q.S. Asy-Syura [42]: 13 yang berbunyi, "Dia (Allah) telat mensyariatkan bagi kamu agama yang Dia wasiatkan (juga) kepada Nuh, yang telah Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), dan yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu terpecah-belah di dalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama apa yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang yang Dia kehendaki pada (agama)-Nya dan memberi petunjuk pada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya)".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun