Saat ini media sosial telah menjadi hal yang sangat krusial di tengah masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman, kemudahan dan kecanggihan fitur sosial media cukup menarik perhatian banyak orang untuk bisa berekspresi dan bebas mengutarakan pendapatnya di sosial media. Ditambah lagi hal tersebut sudah diatur dalam hukum undang-undang Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL