Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebebasan Berpendapat dan Sosial Media di Indonesia

23 April 2021   11:25 Diperbarui: 23 April 2021   11:40 286 0
Belakangan ini, media sosial telah menjadi hal yang sangat krusial di tengah masyarakat Indonesia. Dalam media sosial, setiap orang memiliki kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya. Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun