Belakangan ini, media sosial telah menjadi hal yang sangat krusial di tengah masyarakat Indonesia. Dalam media sosial, setiap orang memiliki kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya. Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL