Secara bahasa, wakaf berasal dari kata "waqafa" yang berarti habasa. Jadi, al-waqf sama dengan al-habs yang artinya menahan.[1] Sedang menurut istilah, wakaf adalah “menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan.”[2] Ada juga yang memberi pengertian bahwa wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.[3] Meskipun Al-Qur`an tidak menyebutkan secara tegas, akan tetapi terdapat beberapa ayat yang dapat dijadikan sandaran hukum wakaf, yaitu dalam surat Ali Imran ayat 92 dan an-Nahl ayat 97.