Pernikahan dapat diartikan sebagai suatu ikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan yang berikrar untuk saling menyayangi dan mengasihi dengan cara yang sah menurut agama (Islam). Kemudian selepas ikrar (akad) tersebut mereka berdua akan dinyatakan sah menjadi pasangan suami-istri dan halal satu sama lain. Janji saling mengasihi dan menyayangi di sini tidak hanya tejadi kala meraka senang dan bahagia. Namun, disaat susahpun meraka dituntut untut tetap setia pada janji semula meraka.
KEMBALI KE ARTIKEL