Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat dimana seorang narapidana dilakukannya proses pembinaan daam menjalankan masa tahanannya. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi untuk menjalankan kegiatan yang berpedoman pada undang-undang No 12 tahun 1995.
KEMBALI KE ARTIKEL