Pekerja rumah tangga memainkan peran penting dalam rumah tangga, berkontribusi pada kelancaran fungsi kehidupan sehari-hari. Namun, hak-hak dan perlindungan buruh mereka sering diabaikan dan dirusak. Untuk mengatasi masalah ini, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diusulkan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif dan memastikan perlakuan yang adil bagi pekerja rumah tangga. Namun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diusulkan sejak tahun 2004, walaupun sudah masuk Prolegnas tapi hingga saat ini belum juga disahkan. RUU PPRT ini sangat penting dan untuk diadakan karena RUU PPRT ini berisi berbagai pasal yang menjamin akan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan memperjelas status PRT sebagai pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Berbagai desakan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan urgensi pengadaan RUU ini sudah berlangsung lama, Â tetapi belum memberikan tanda-tanda RUU ini akan segera disahkan. Tulisan ini semoga menjadi pengantar pentingnya meratifikasi RUU ini, menekankan perlunya melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja rumah tangga untuk segera di sahkan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL