Akad Tabrru’ merupakan salah satu akad perjanjian yang ada dalam ekonomi syariah. Akad ini sangat penting dalam sistem keuangan syariah yang sering digunakan dalam prudok asuransi syariah.Konsep ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam transaksi keuangan. Akad Tabarru’ dimaksudkan untuk menolong dangan murni semata-mata karena mengharapkan ridha dan pahala dari Allah SWT, atau dalam redaksi lain akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut nonprofit transaction (transaksi nirlaba).
KEMBALI KE ARTIKEL