Tax amnesty atau yang lebih dikenal pengampunan pajak ialah suatu pemberian keringan terhadap tarif pajak yang jauh lebih rendah dibanding tarif umum atas  pajak yang tidak/kurang dibayar pada sebelumnya dan pembebasan wajib pajak dari tuntutan pidana pajak. Adapun alasan
tax amnesty dilakukan karena empat alasan yaitu: maraknya aktivitas underground economy atau penggelapan pajak (
tax evasion), pelarian modal ke luar negeri (capital flight), rekayasa transaksi keuangan, serta politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran negara yang sedang terjadi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL