Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

"Dilema" Tax Amnesty

29 Mei 2016   15:46 Diperbarui: 29 Mei 2016   16:06 239 0
Tax amnesty atau yang lebih dikenal pengampunan pajak ialah suatu pemberian keringan terhadap tarif pajak yang jauh lebih rendah dibanding tarif umum atas  pajak yang tidak/kurang dibayar pada sebelumnya dan pembebasan wajib pajak dari tuntutan pidana pajak. Adapun alasan tax amnesty dilakukan karena empat alasan yaitu: maraknya aktivitas underground economy atau penggelapan pajak (tax evasion), pelarian modal ke luar negeri (capital flight), rekayasa transaksi keuangan, serta politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran negara yang sedang terjadi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun