Bandung –  Pihak KPK telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus di Bengkulu. Delapan tempat tersebut yakni kantor PN Bengkulu, kantor PN Kepahiang, rumah dinas tersangka Ketua PN Kepahiang Janner Purba, rumah tersangka hakim tipikor Toton, rumah tersangka Edi Santoni dan Syafri Safii, serta kantor tempat Syafri Syafii dan Edi bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL