Hukum memiliki peran yang sangat vital sebagai pilar kehidupan bermasyarakat yang beradab. Keberadaan hukum tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan stabilitas, tetapi juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pelindung hak asasi manusia, serta penegak keadilan. Sebagai alat kontrol sosial, hukum berperan secara preventif dan represif untuk menjaga perilaku masyarakat agar tetap sesuai dengan norma yang berlaku. Selain itu, hukum juga menjadi instrumen yang sangat penting dalam melindungi hak-hak individu dari berbagai bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Hukum yang efektif berfungsi sebagai penjaga keadilan, memastikan adanya keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam penerapannya. Dengan demikian, penegakan hukum yang baik sangat bergantung pada kolaborasi antara substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana pendukung, serta budaya hukum yang kuat dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL