Kesehatan merupakan hak asasi manusia, dimana dalam Pasal 25. Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan diri serta keluarganya (KKI, 2009).
KEMBALI KE ARTIKEL