Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Mana Cuti Melahirkan yang Mesti Dipilih, Suami atau Istri?

2 April 2018   10:20 Diperbarui: 3 April 2018   09:48 2032 2
Baru-baru ini muncul kebijakan baru terkait cuti PNS bagi istrinya yang melahirkan. Cuti ini termasuk ke dalam cuti alasan penting (CAP) dengan durasi paling lama 1 bulan. Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, jenis cuti ini akan diberikan oleh Pejabat yang Berwenang setelah suami melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Selama proses cuti ini, suami akan tetap mendapatkan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun