Ketahanan konstitusi mencakup kemampuan sebuah negara untuk mempertahankan prinsip-prinsip dasar konstitusi, seperti supremasi hukum, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia, bahkan dalam situasi tekanan politik. Mahasiswa hukum yang mempelajari hukum tata negara perlu memahami bahwa tantangan politik kontemporer dapat menguji ketahanan konstitusi, baik melalui upaya pembatasan kebebasan berpendapat, penyalahgunaan kekuasaan, atau bahkan serangan terhadap lembaga lembaga demokratis.
Dalam menghadapi tantangan ini, mahasiswa hukum perlu memperkuat pemahaman tentang peran lembaga lembaga konstitusi dan komisi yudisial serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif dalam proses politik untuk memperkuat ketahanan konstitusi. Dengan demikian, mereka dapat berperan sebagai agen perubahan yang memperjuangkan kedaulatan konstitusi dan menjaga fondasi demokrasi di Indonesia.