Hukum di Indonesia adalah hukum yang mempunyai logika tersendiri yang kebanyakan berbeda dengan logika masyarakat umum. Dalam hal tersebut hukum seakan-akan barang suci yang hanya bisa disentuh oleh kalangan tertentu yang mnghasilkan peraturan perundang-undangan dengan segala skema dan keruwetan berlapis.
Dengan begitu hukum menjadi benda mati yang terpisah jauh dari roh masyarakat. Hukum yang seperti itulah yang membuat hukum tak lagi mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat Idonesia sekarang atau bahkan  menjadi benda kuno yang tak berguna untuk dipakai atau dipelajari.
Untuk mengubah tatanan hukum yang seperti itu diperlukan kmauan dan keberanian agar hukum tidak hanya berperan sebagai teks yang membuat hukum tak bertuah. Sedikit mengutip dalam bukunya Satjipto Raharjo bahwa hukum sebagai perilaku itu muncul secara serta-merta lewat anggota masyrakat itu sendiri. Dengan kata lain perubahan hukum dari teks menuju perilaku bisa berubah kapan saja tanpa bisa diketahui oleh negara.