Konsep land readjustment merupakan salah satu konsep dalam evaluasi sumber daya lahan yang bergerak dalam penataan lahan berbasis peningkatan lahan itu sendiri. Artinya, lahan yang semula belum dimanfaatkan secara optimal ditata ulang (dioptimalkan) agar dapat memberi manfaat lebih. Penataan dalam konteks ini tidak hanya sebatas menata lahan saja, melainkan juga penataan manajemen, aktivitas, dan bangunan di atas lahan. Pengelolaan program ini dapat dilakukan secara bersama -- sama atau secara sepihak oleh pihak swasta saja maupun pihak pemerintah saja.
KEMBALI KE ARTIKEL