Cadar merupakan sebutan bagi sehelai kain yang digunakan oleh kaum wanita untuk menutupi sebagian wajahnya sehingga, hanya menyisakan bagian mata. Cadar sendiri digunakan untuk melindungi wanita atau setidaknya meminimalisir risiko dari berbagai fitnah yang bisa saja terjadi. Banyak yang beranggapan bahwa cadar merupakan budaya arab tetapi, sebenarnya cadar merupakan syariat Islam. Berdasarkan keempat imam mazhab hukum cadar sendiri tingkat paling ringannya ialah sunah. (
https://youtu.be/M1YTwEJW1BI)
KEMBALI KE ARTIKEL