Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, setelah sebelumnya berada pada level 11%. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian. Namun, langkah ini juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Â
  Alasan Peningkatan PPN