Mohon tunggu...
KOMENTAR
Filsafat

Filsafat Hukum dalam Sistem Hukum Civil Law dan Comman Law

18 Maret 2021   16:05 Diperbarui: 18 Maret 2021   17:10 1382 1
Aliran civil law atau yang disebut juga sistem hukum civil law sebagai sebagai sebuah sistem hukum yang otomatis lahir dan berkembang di Eropa Kontinental dan pengaruh kolonialisasi berkembang ke berbagai negara Eropa Barat, Amerika Latin, sebagaian wilayah Afrika Indonesia dan Jepang. Sistem ini berasal dari hukum romawi kuno berdasarkan Jus civile  Romawi. Sistem ini juga disebut dengan Jus quirium yaitu hukum yang dapat diaplikasikan secara internasional antarnegara (Raimo siltala, law, truth and reason: A treatise on legal Argumen, Springer New york.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun