Aliran civil law atau yang disebut juga sistem hukum civil law sebagai sebagai sebuah sistem hukum yang otomatis lahir dan berkembang di Eropa Kontinental dan pengaruh kolonialisasi berkembang ke berbagai negara Eropa Barat, Amerika Latin, sebagaian wilayah Afrika Indonesia dan Jepang. Sistem ini berasal dari hukum romawi kuno berdasarkan Jus civile Romawi. Sistem ini juga disebut dengan Jus quirium yaitu hukum yang dapat diaplikasikan secara internasional antarnegara (Raimo siltala, law, truth and reason: A treatise on legal Argumen, Springer New york.
KEMBALI KE ARTIKEL