Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan wancana terhadap kebijakan guru ASN PPPK untuk bisa mengajar di sekolah swasta di berbagai wilayah Indonesia. Kita telah mengetahui bahwa guru ASN PPPK adalah guru yang diangkat menjadi pegawai pemerintah melalui kontrak kerja, dengan kontrak kerja tersebut guru ASN PPPK ditempatkan pada sekolah-sekolah negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL