Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Kenaikan Harga dan Inflasi, Salah Siapa?

6 Juli 2014   00:39 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:19 341 1
[caption id="attachment_314102" align="aligncenter" width="540" caption="Pasar Tradisional (Shutterstock - Chen WS)"][/caption]

Bisa jadi memang tak banyak orang yang menyadari bahwa istilah sembako (sembilan bahan pokok) dipopulerkan oleh Tungki Ariwibowo tanggal 27 Februari 1998 lewat peraturan yang ia buat, Kepmenperindag No.115/MPP/Kep/2/1998 tentang Jenis Barang dan Kebutuhan Pokok Masyarakat. Ya, saat itu ia menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan masa Kabinet Pembangunan VI di era Soeharto.

Ditilik dari jenisnya, daftar sembako sendiri bisa jadi sudah ketinggalan jaman. Saat itu Pak Tungki mengelompokkan kebutuhan masyarakat Indonesia berdasarkan;

1. beras
2. gula pasir
3. minyak goreng & margarin
4. daging sapi & ayam
5. telur ayam
6. susu
7. jagung
8. minyak tanah
9. garam beriodium

Lantas bagaimana dengan sayur-mayur? Palawija? Pun mie instan juga bumbu dapur? Barang-barang kebutuhan pokok lainnya? Apakah masuk dalam kriteria sembako?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun