NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai pasar dari suatu tanah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak pertanahan di Indonesia. Dalam hal ini, NJOP tanah bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah.
KEMBALI KE ARTIKEL