Pada tahun 2022 lalu,
Dahlia, warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Permohonannya ditolak. Ia bersama beberapa keluarga di kampungnya terpaksa menandatangani perjanjian ganti rugi lahan. Namun, setelah 4 bulan berlalu, uang ganti rugi lahan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Tak punya tanah dan bekal pendidikan yang cukup, Dahlia dan anak-anak muda lain di kampungnya terancam tersingkir dari ibu kota baru yang sedang dalam proses pembangunan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL