Senin (16/10/2023), Mahkamah
Keluarga Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas 6 gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres. Dari 6 gugatan yang diajukan, 3 gugatan ditolak, 2 tak diterima, 1 diterima sebagian.
KEMBALI KE ARTIKEL