Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kenaikan Tarif Pajak Penambahan Nilai dalam Islam

22 Desember 2024   19:20 Diperbarui: 22 Desember 2024   19:15 30 0
Praktik pembayaran pajak telah menjadi kewajiban negara sejak zaman Khulafaurrasyidin. Tidak hanya diterapkan untuk masyarakat Muslim, tetapi juga berlaku untuk masyarakat negara non-Muslim. Warga negara non-Muslim berkewajiban menyisihkan sebagian dari kekayaan mereka untuk negara yang disebut jizyah, yang bertujuan untuk mendapatkan keamanan, keselamatan, serta kesejahteraan di negara Islam pada masa tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun