Praktik pembayaran pajak telah menjadi kewajiban negara sejak zaman Khulafaurrasyidin. Tidak hanya diterapkan untuk masyarakat Muslim, tetapi juga berlaku untuk masyarakat negara non-Muslim. Warga negara non-Muslim berkewajiban menyisihkan sebagian dari kekayaan mereka untuk negara yang disebut jizyah, yang bertujuan untuk mendapatkan keamanan, keselamatan, serta kesejahteraan di negara Islam pada masa tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL