Perjanjian pranikah dibuat untuk memperjelas apa yang menjadi hak ataupun kewajiban suami dan istri. Seperti misalnya hak atas harta, anak dan bahkan soal hutang pun bisa disebutkan dalam perjanjian pranikah ini. Akan tetapi perjanjian seperti ini masih belum membudaya bagi orang Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL