Kota Tegal salah satu kota di Indonesia yang memiliki banyak tempat wisata yang bisa di ekspor. Tempat wisata maupun kreasi dapat dimanfaatkan sebagai kas daerah melalui retribusi. Pantai Alam Indah atau yang lebih sering dikenal PAI, merupakan tempat rekreasi yang menjadi andalan  Kota Tegal. PAI sering kali dijadikan destinasi bagi masyarakat yang ingin berlibur baik dari dalam kota maupun luar kota. Maka dari itu PAI dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Tegal dalam menambah pemasukan kas daerah melalui retribusi. Pemerintah Kota Tegal sendiri membuat Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2022 mengenai "PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TEGAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TEMPAT REKREASI PANTAI ALAM INDAH". Peraturan daerah ini mengartikan bahwa Kota Tegal serius dalam pelaksanaan retribusi tempat wisata di Kota Tegal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL