Dalam Buku fiqih islam adillatuhu, Musyarakah dikenal juga sebagai Syirkah,Syarikah, atau Kongsi, dimana Musyarakah berarti akad dalam bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dimana masing masing pihak memberikan modal (hartanya),dengan keuntungan dan kerugian sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan ataupun dibagi rata, sesuai dengan kesepakatan di awal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL