Di indonesia, pada tanggal 2 maret 2020 mulai terjadinya kasus pertama Covid-19 (Nuraini, 2020). Berdasarkan peristiwa tersebut Pemerintah Indonesia sudah mulai sigap dalam menangani Covid-19. Pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan menetapkan adanya
work from home (bekerja dari rumah) dan
school for home (belajar dari rumah) (Adiwijaya, 2020). Mulai tanggal 24 Maret 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan surat edaran nomor 3 tahun 2020 terkait kebijakan pendidikan dimasa Covid-19. Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukannya pendidikan dengan sistem jarak jauh. Hal ini tentu membutuhkan extra adaptasi baik guru, siswa dan orang tua (Tirajoh et al., 2021) .
KEMBALI KE ARTIKEL