Pada tahun 1948, seluruh umat manusia mendeklarasikan keserasian pendapat mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Hak yang dimiliki setiap insan di bumi yang berisikan kesetaraan hak tanpa memandang perbedaan ras, budaya, bangsa, ataupun agama. Setiap manusia memiliki hak dasar yang sama. Ini adalah sebuah kesepakatan seluruh umat manusia demi tercapainya dunia yang lebih manusiawi, humanis, dan egaliter dengan cara menghormati hak universal tiap manusia tanpa membedakan. Pada tahun 1993, negara-negara ASEAN membuat Komunike Bersama (Joint Communiqu) yang mengumpulkan pandangan kolekktif negara-negara ASEAN mengenaai HAM dan merupakan perjanjian internasional untuk menghormati dan melaksanakan HAM sesuai dengan yang tercantum dalam Deklarasi Wina pada tahun 1993.
KEMBALI KE ARTIKEL